Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, menilai serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian adalah kejahatan perang. Ia mendukung desakan pemerintah terhadap PBB agar secepatnya melakukan investigasi menyeluruh. Bahkan, Hikmahanto menilai UNIFIL dapat dibubarkan jika peran dan fungsinya dianggap tidak signifikan lagi dalam perang Israel-Lebanon.
United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) merupakan Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon. Mereka adalah pasukan penjaga perdamaian PBB yang dibentuk pada 19 Maret 1978, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 425 dan 426.
Tujuan pembentukan UNIFIL adalah untuk mengawasi penarikan pasukan Israel dari Lebanon Selatan, memulihkan keamanan internasional dan perdamaian di wilayah perbatasan, sekaligus membantu pemerintah Lebanon memastikan kembalinya otoritas mereka di wilayah tersebut. UNIFIL dibentuk sebagai respon atas invasi Israel ke Lebanon Selatan saat itu.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia secara resmi mulai mengirimkan pasukan ke dalam misi UNIFIL pada tahun 2006, awalnya sebagai bagian dari Kontingen Garuda (Konga) TNI menyusul konflik antara Israel dan Hizbullah yang memanas pada tahun tersebut.
Sejak itu, Indonesia tercatat sebagai salah satu penyumbang pasukan perdamaian terbesar untuk UNIFIL dan mengirimkannya secara berkala. Terakhir, TNI mengirimkan 1.090 prajurit pada Satgas Yonmek TNI Kontingen Garuda UNIFIL 2025, yang diberangkatkan pada 9 April 2025.
Namun dengan insiden pada dua hari berturut-turut pada 29-30 Maret 2026, yang menewaskan tiga prajurit asal Indonesia dan melukai beberapa lainnya, maka sikap PBB atas keberadaan UNIFIL kini dipertanyakan. Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, kepada Alif menjelaskan bahwa status para prajurit di bawah misi UNIFIL tidak dalam kendali TNI atau pemerintah Indonesia. Status mereka di-Bawah Kendali Operasi (BKO) PBB.
Ia mendukung desakan pemerintah kepada PBB untuk segera melakukan investigasi hingga mengajukan gugatan ganti rugi.
“Apabila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada ditangan Sekretaris Jenderal PBB, bukan pemerintah Indonesia. Para prajurit tersebut dikatagorikan sebagai aparat PBB. Maka, mereka berada dalam tanggung jawab dan perlindungan PBB,” jelas Hikmahanto.
Ia meneruskan bahwa ketentuan tanggung jawab PBB ditegaskan dalam Advisory Opinion yang terkenal dari Mahkamah Internasional pada tahun 1949, yang disebut sebagai The Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations atau penentuan nasib para prajurit yang gugur dan luka-luka saat bertugas di bawah kendali PBB.
“Kasus ini bermula saat Count Folke Bernadotte, mediator PBB, dan Kolonel André Serot di Yerusalem dibunuh oleh paramiliter Israel di tahun 1948. Maka berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional, PBB merupakan subyek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban sekaligus memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Ganti rugi tidak hanya untuk PBB, tetapi juga aparat dan keluarganya,” ungkap Hikmahanto.
Dalam konteks gugurnya tiga prajurit, ia mendukung pemerintah Indonesia yang mendorong PBB melakukan investigasi, dan terpenting mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab serta menuntut ganti rugi apabila perlu.
“Perlu dipahami juga bahwa tindakan penyerangan terhadap markas dan area tugas UNIFIL merupakan kejahatan perang karena bertentangan dengan hukum humaniter internasional,” tegas Hikmahanto.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia tidak dapat menarik secara sepihak pasukan yang telah dikontribusikan dalam Operasi Menjaga Perdamaian PBB mengingat kendali ada di PBB.
“Dalam konteks ini pemerintah hanya bisa meminta Sekjen PBB untuk mengevaluasi apakah keberadaan UNIFIL masih dibutuhkan dalam situasi Israel menyerang Hizbullah di Lebanon, atau harus segera diakhiri. Bila diakhiri, baru lah pasukan asal Indonesia dapat dipulangkan,” jelas Hikmahanto.
Menurutnya, insiden gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi UNIFIL harus menjadi pertimbangan serius, jika pemerintah hendak mengirimkan pasukan ke dalam misi International Stabilization Force di bawah Board of Peace (BOP).
“Idealnya pemerintah tidak perlu mengirim pasukan,” ujar Hikmahanto tanpa menjelaskan lebih rinci.
Kronologi Serangan yang Mematikan di Zona Perdamaian
Markas Besar TNI pada Selasa (30/3), menyampaikan kronologi dan pantauan terakhir dari insiden yang memakan korban jiwa dan melukai sejumlah prajurit Indonesia. Jenazah tiga korban saat ini dalam proses pemulangan, dengan koordinasi Kedutaan Besar Indonesia di Beirut, Lebanon.
Berdasarkan laporan dari daerah penugasan, insiden tersebut terjadi pada saat Tim Escort Kompi B Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL yang tergabung dalam Sector East Mobile Reserve (SEMR) melaksanakan pengawalan konvoi Combat Support Service Unit (CSSU), dalam rangka tugas memberikan dukungan dari Mako Sektor Timur UNIFIL United Nations Post (UNP) 7-2 menuju Mako Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di UNP 7-1.
Insiden terjadi di tengah eskalasi konflik tinggi, ketika terjadi ledakan pada kendaraan yang mengakibatkan gugurnya Prajurit TNI atas nama Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Dua lainnya mengalami luka yaitu Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto. Seluruh korban telah dievakuasi dan dalam penanganan medis di Rumah Sakit St. George Beirut, Lebanon. Sehari sebelumnya, Praka Farizal Rhomadon telah lebih dulu tewas dalam serangan artileri yang dilancarkan militer Israel.
TNI dalam melaksanakan penugasan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian tetap mengutamakan keselamatan prajurit dengan tetap meningkatkan kewaspadaan sesuai Prosedur Operasi Standar yang dikeluarkan oleh UNIFIL.
UNIFIL saat ini sedang melaksanakan investigasi, TNI juga terus memonitor perkembangan situasi serta menyiapkan langkah-langkah kontijensi dihadapkan pada dinamika di Lebanon Selatan.
Menlu Sugiono Meminta Israel-Hizbullah Gunakan Jalur Diplomasi
Terkait dengan pemulangan jenazah prajurit yang gugur, Sugiono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemulangan berlangsung cepat ke tanah air. Ia juga meminta KBRI Beirut untuk terus memantau kondisi seluruh personel.
“Kami menugaskan kepada kedutaan besar kita yang ada di Beirut untuk terus memonitor perkembangan prajurit-prajurit kita kemudian menyiapkan langkah-langkah untuk pemulasaraan jenazahnya,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh atas insiden serangan tersebut, serta himbauan penggunaan jalur perundingan untuk menurunkan intensitas ketegangan dan konflik.
“Selaku Menteri Luar Negeri mewakili pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, kemudian juga mengecam keras insiden ini, juga mengecam keras serangan-serangan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Lebanon Selatan dan kembali meminta kepada semua pihak melakukan deeskalasi dan juga kembali ke langkah-langkah atau meja-meja perundingan,” lanjut Sugiono yang pada saat insiden sedang mendampingi kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan.