Beberapa hari belakangan, isu tentang pocong kembali membuat gaduh di Tangerang Raya, Ciputat, Jakarta Barat, Depok, sampai Jakarta Timur. Polisi di sejumlah lokasi sudah mengecek lapangan dan berulang kali menyatakan kabar itu hoaks, bahkan ada yang ternyata cuma pengamen berkostum atau konten yang dibuat untuk mencari sensasi.
Di Tangerang, kepolisian juga menyebut penyebar konten hoaks itu masih didalami (Kompas.id., 25/5/2026). Dari hal tersebut, kita jadi berpikiran bahwa yang menarik, yang tersebar di masyarakat ini bukan semata cerita seram, tapi rasa takut yang dikemas rapi, lalu disebarkan lewat media sosial seperti barang murah yang cepat laku.
Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan, “ada pocong atau tidak?”. Pertanyaan yang lebih penting ialah, mengapa sosok pocong begitu mudah dipakai untuk mengguncang warga? Jawabannya ada pada posisi pocong di dalam budaya kita.
Pocong bukan sekadar tokoh horor yang muncul di layar film atau cerita malam hari. Ia lahir dari imajinasi tentang tubuh yang dibungkus kain kafan, tentang kematian yang belum selesai, dan tentang orang mati yang masih dipikirkan hubungannya dengan orang hidup. Dalam beberapa kajian, pocong dipahami sebagai representasi arwah gentayangan, dan di beberapa tempat masyarakat bahkan membuat ritual khusus untuk menenangkan arwah itu.
Membaca Agama
Di titik ini, kita perlu berefleksi pada cara Clifford Geertz membaca agama. Geertz melihat agama sebagai sistem simbol yang membentuk suasana batin, dorongan, dan cara manusia memandang dunia.
Dengan kerangka itu, pocong tidak layak dibaca sebagai “benda gaib” semata, tetapi sebagai simbol yang bekerja di dalam ingatan kolektif. Ia mengikat ketakutan, kematian, dosa, dan nasib buruk ke dalam satu wujud yang sangat mudah dikenali. Dalam masyarakat yang masih akrab dengan simbol, satu sosok berkain putih lebih cepat bicara dan menyampaikan pesan daripada sebuah penjelasan panjang.
Yang membuat tema ini makin menarik adalah kenyataan bahwa pocong juga hidup dalam wilayah religiositas Nusantara. Ia tidak selalu berada di luar agama. Dalam praktik sosial tertentu, sumpah pocong pernah dipakai sebagai cara menyelesaikan sengketa, mulai dari warisan, utang-piutang, sampai tuduhan dan fitnah.
Penelitian Iwan Zaenul Fuad “SUMPAH POCONG: Upaya Konstruksi Fiqh Kultural Khas Indonesia” dalam Jurnal Hukum Islam UIN Gus Dur Pekalongan, Vol. 12 No. 1 (2014) menunjukkan bahwa praktik ini dipahami sebagai bagian dari budaya masyarakat Jawa, dan karenanya dibaca sebagai bentuk fiqh kultural khas Indonesia, yakni perjumpaan antara nilai Islam dan kebiasaan lokal. Di sini kita melihat sesuatu yang penting yaitu bahwa agama di Nusantara sering tidak hadir sebagai garis kaku, tapi sebagai pertemuan antara nalar normatif dan rasa budaya.
Masyarakat Fase “Ambang”
Lebih lanjut, dalam antropologi ritual, Victor Turner menjelaskan fase liminal, yakni keadaan “di ambang”, saat seseorang belum sepenuhnya berada di satu status dan belum juga masuk status lain. Pocong, dalam logika budaya, menempati ruang liminal itu. Ia bukan orang hidup, tetapi juga belum selesai sepenuhnya sebagai yang mati. Itulah sebabnya sosok ini kuat secara simbolik. Ia berdiri di batas yang membuat orang merasa tidak tenang, karena batas sering lebih menakutkan daripada inti masalahnya sendiri.
Dalam konteks kondisi Indonesia hari ini, mengapa simbol seperti itu mudah menjadi perhatian lagi? Karena kita hidup di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya damai dengan urusan kematian, tapi juga belum tertib dalam urusan informasi.
Penelitian-penelitian tentang ritual kematian menunjukkan bahwa praktik duka di Indonesia bukan sekadar urusan biologis, melainkan bagian dari hubungan sosial, simbolik, dan religius masyarakat. Ritual kematian tidak hanya mengurus jenazah, tetapi juga mengatur cara komunitas menjaga solidaritas, ingatan, dan hubungan dengan yang telah meninggal. Artinya, kematian di Indonesia bukan sekadar peristiwa biologis. Ia bagian dari tata rasa sosial.
Dari sini, hoaks pocong menjadi masuk akal sebagai gejala sosial. Di banyak kasus yang dilaporkan media, narasinya hampir sama. Ada sosok pocong, ada dugaan modus kriminal, warga panik, lalu polisi mengecek dan hasilnya nihil atau tidak sesuai cerita yang beredar.
Dalam kasus Tangerang, kepolisian bahkan menyebut ada kemungkinan konten dibuat sekadar agar ramai, sementara pada kasus Ciputat, setelah ditelusuri, sosok itu justru pengamen berkostum. Jadi yang bekerja bukan hanya ketakutan pada hantu, tapi juga kerentanan masyarakat pada berita yang belum tervalidasi.
Kemasan Budaya
Dalam konteks ini, pocong hari ini tidak mesti dibaca sebagai “yang gaib kembali ke dunia”, tetapi sebagai kemasan budaya bagi kecemasan sosial yang sedang kita alami. Ketika orang merasa lingkungan tidak aman, kepercayaan antarwarga menurun, dan media sosial mempercepat kabar tanpa jeda, maka sosok seperti pocong menjadi alat yang sangat efisien untuk mengisi ruang kosong pengetahuan.
Ia menyederhanakan ketakutan yang sebenarnya jauh lebih kompleks seperti rasa waswas terhadap kejahatan, kebiasaan percaya pada kabar yang belum dicek, dan kecanduan publik pada hal yang seram karena seram selalu lebih cepat menyebar daripada fakta. Ini pembacaan yang ditopang oleh pola hoaks yang ditemukan polisi dan media dalam kasus-kasus terbaru itu.
Maka, yang perlu dikoreksi bukan hanya orang yang menyebarkan kabar palsu, tetapi juga cara kita memandang simbol budaya sendiri. Pocong dalam tradisi Nusantara memuat ingatan tentang mati, doa, takut, dan kewajiban moral. Ia bagian dari sejarah panjang religiositas lokal yang tidak pernah murni hitam-putih. Tetapi ketika simbol itu dipakai secara serampangan di media sosial, ia berubah menjadi mesin kepanikan.
Di titik itu, pocong bukan lagi cermin budaya, melainkan alat manipulasi. Dan justru karena kita masih punya hubungan kultural dengan simbol-simbol seperti ini, kita perlu lebih waras membaca kabar yang datang bersama aroma seram. Bukan semua yang putih berkain kafan itu gaib. Kadang yang menakutkan justru cara manusia memproduksi ketakutan.