Era kontemporer yang ditandai dengan lompatan teknologi dan masifnya arus globalisasi membawa tantangan sosial dan interpretatif yang besar bagi umat manusia. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan akses, namun di sisi lain, modernitas sering kali melahirkan masyarakat yang terfragmentasi, sangat individualis, dan rentan kehilangan kohesi sosial.
Sosiolog Emile Durkheim telah lama memperingatkan bahwa keruntuhan solidaritas sosial dapat memicu perilaku patologis yang ia sebut sebagai anomie, yakni suatu kondisi masyarakat yang kehilangan pedoman dan orientasi moral. Untuk merefleksikan realitas yang mengkhawatirkan ini, kita memerlukan perenungan esai yang mendalam dan etis, dengan mendialogkan kacamata sosiologi klasik Durkheim dan kearifan spiritual ulama Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani.
Secara sosiologis, Émile Durkheim memandang bahwa masyarakat selalu ditopang oleh ikatan yang disebut solidaritas sosial, yang secara historis bertransformasi dari solidaritas mekanik menuju solidaritas organik. Solidaritas mekanik umumnya ditemukan pada masyarakat tradisional yang homogen, di mana mereka disatukan oleh kesamaan nilai dan kepercayaan kolektif.
Namun, di era modern yang sarat dengan pembagian kerja yang kompleks, masyarakat diikat oleh solidaritas organik. Menariknya, solidaritas organik ini tidak dibentuk oleh keseragaman, melainkan justru oleh perbedaan yang menciptakan rasa saling membutuhkan dan ketergantungan fungsional antarindividu. Bagi Durkheim, perbedaan di era modern bukanlah ancaman perpecahan, melainkan pilar tatanan sosial selama setiap orang menghargai fungsi dan perannya masing-masing.
Perspektif ajaran Islam yang berupaya merawat solidaritas dan tatanan sosial merupakan salah satu misi utama agama. Teks suci telah memberikan pedoman perilaku moral yang kokoh untuk mencegah alienasi sosial. Hal ini tergambar jelas dari sabda Rasulullah SAW: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri". Hadis ini menegaskan bahwa keimanan individu memiliki korelasi langsung dengan tanggung jawab dan empati sosialnya.
Upaya membumikan nilai-nilai suci tersebut agar dapat diimplementasikan di segala zaman, kita dapat menengok warisan intelektual kebanggaan Nusantara, yakni Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani. Lahir di Tanara, Banten pada tahun 1815 Masehi, beliau merupakan ulama berkaliber internasional yang dipercaya menjadi Imam Masjidil Haram dan dijuluki Sayyid Ulama al-Hijaz.
Salah satu dari ratusan karyanya yang mendunia adalah Tafsir Marah Labid (juga dikenal dengan Tafsir al-Munir), yang mencatatkan sejarah sebagai kitab tafsir Al-Qur'an 30 juz pertama berbahasa Arab yang digubah secara lengkap oleh ulama Nusantara.
Pemilihan nama Marah Labid menyiratkan pesan ekologis dan sosiologis yang sangat meneduhkan. Secara bahasa, Marah berarti tempat istirahat bagi sekumpulan orang untuk datang dan pergi, sedangkan Labid bermakna berkumpul.
Secara harfiah, judul ini diterjemahkan sebagai "Sarang Burung" atau "tempat istirahat yang nyaman bagi orang-orang yang datang dan pergi". Melalui metafora ruang yang damai ini, Syekh Nawawi bermaksud menjadikan kitab tafsirnya sebagai rumah atau tempat bernaung yang menenangkan, agar umat Islam memiliki sandaran etis dan tidak pernah meninggalkan Al-Qur'an di tengah disrupsi zaman.
Lebih jauh lagi, Syekh Nawawi bukan sekadar intelektual menara gading. Ia mengamalkan langsung prinsip solidaritas sosial di tengah penjajahan Belanda. Melalui proses pendidikan yang ia asuh di Makkah, Syekh Nawawi menyisipkan ajaran anti-kolonialisme, anti-imperialisme, dan nasionalisme kepada murid-muridnya dari komunitas al-Jawwi (Nusantara). Beliau menyadari bahwa tatanan yang adil dan solidaritas masyarakat tidak akan tercapai selama umat Islam di Indonesia masih terbelenggu oleh penindasan.
Dialog antara teori Émile Durkheim dan pemikiran Syekh Nawawi al-Bantani memberikan kita sebuah peta jalan yang utuh. Di tengah globalisasi dan masyarakat digital masa kini, solidaritas organik yang digagas Durkheim harus diisi dengan "ruh" dari Marah Labid. Ketergantungan fungsional antarmanusia tidak boleh hanya diukur dari relasi ekonomi dan pembagian kerja material saja, melainkan harus dilandasi oleh empati dan persaudaraan yang diajarkan Islam.
Kita harus membangun ruang-ruang interaksi sosial kontemporer layaknya Marah Labid, sebuah tempat istirahat yang nyaman, di mana perbedaan disikapi dengan saling menghargai dan melengkapi, bukan saling mencurigai. Dengan demikian, krisis tatanan atau anomie tidak akan mendapat tempat dan keberagamaan kita benar-benar mewujud dalam kebudayaan yang humanis dan berkeadilan.