Dalam sejarah Islam di Indonesia, tentu orang mengenal kisah-kisah perseteruan antara kalangan ortodoksi dan kalangan heterodoksi yang kemudian melahirkan “drama takfiriisme” yang paling gamblang, meskipun tak dilakukan oleh kalangan yang dikenal sebagai kalangan yang tak radikal: penyesatan dan penghukuman mati terhadap Syekh Siti Jenar beserta dengan ajaran-ajarannya.
Drama takfiriisme itu ternyata masih berlangsung hingga saat ini, meskipun alam demokrasi di Indonesia seolah mencegah berbagai sekuelnya, kekerasan dan penghukuman mati sebagaimana di era kerajaan Islam Demak. Maka, dengan warisan sejarah semacam itu, dapat disimpulkan bahwa takfiriisme ternyata tak hanya semata terjadi di kalangan penganut radikalisme keagamaan.
Bukankah sampai detik ini tak ada narasi ataupun stigma yang menyatakan bahwa dewan walisongo dan kerajaan Islam Demak adalah kalangan penganut radikalisme keagamaan, meskipun pernah mengkafirkan ajaran-ajaran dan kemudian mengeksekusi mati Siti Jenar?
Ketika senyatanya aktivitas takfiri tak semata terjadi di kalangan yang dikenal radikal, maka pertanyaan besar yang dapat diajukan dalam tulisan ini adalah apakah kemudian takfiri itu hanyalah sejenis mekanisme pengangkatan diri sendiri (political branding) dengan cara merendahkan yang lainnya, yang sejatinya terdapat dalam setiap sistem kebudayaan, sebagaimana dahulu bangsa Yahudi di tengah pengangkatan martabat diri bangsa Arya di Jerman ataupun perendahan-perendahan terhadap kearifan-kearifan lokal Nusantara di tengah penguatan identitas agama tertentu dalam silang-sengkarutnya dengan modernitas-kolonial? Seandainya aktivitas takfiri itu lekat dengan suatu sistem kebudayaan apapun, apakah yang demikian itu dapat dibenarkan atau disalahkan?
Tentu saja tulisan ini tak hendak pertanyaan-pertanyaan itu. Namun, yang patut diperhatikan di sini, suatu sistem kebudayaan ternyata juga memiliki mekanismenya sendiri untuk menyikapi takfiriisme semacam itu. Hadirnya tafsir agama yang moderat, dengan segala moderasisasi yang mengikutinya, merupakan bukti bahwa suatu sistem kebudayaan, di samping melahirkan “racun,” juga melahirkan “penawar”-nya. Jadi, takfiriisme itu sebenarnya adalah lebih kepada problem kebudayaan daripada problem keagamaan atau teologis.
Lebih daripada itu, terdapatnya perbedaan tafsir atas agama—antara tafsir radikal dan tafsir moderat—jelas mengindikasikan bahwa takfiriisme adalah lebih kepada problem kebudayaan daripada problem keagamaan atau teologis. Bukankah perbedaan tafsir itu jelas terjadi bukan karena perbedaan agama, namun karena perbedaan budaya?
Kisah Siti Jenar, yang banyak dalam catatan sejarah terjadi di era kerajaan Demak, adalah sebentuk diskursus tentang bagaimana sebuah kebudayaan membentuk identitasnya. Kebudayaan ini adalah kebudayaan Islam Demak yang jelas mesti berbeda dengan kebudayaan sebelumnya ketika ingin berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya.
Jadi, diskursus tentang Siti Jenar, beserta dengan ajaran-ajaran dan nasib murid-muridnya, mesti ada atau diadakan demi keberlangsungan suatu sistem kebudayaan yang baru, yang dalam hal ini adalah kebudayaan kerajaan Islam Demak. Dengan demikian, dengan menengok kisah Siti Jenar, yang dalam sejarah kekuasaan Jawa merupakan korban pertama kali takfiriisme, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya kebudayaan itu bukanlah sesederhana segala hal yang terwariskan oleh masa silam tanpa adanya campur-tangan masa kini.
Ketika kembali pada kisah Siti Jenar, takfiriisme semacam itu sebenarnya juga berlangsung sampai dengan era kerajaan Mataram Islam: kisah Kyai Mutamakin ataupun Syekh Amongraga dalam Serat Centhini. Barangkali pula juga sampai zaman 1965 dimana apa yang kini dikenal sebagai kalangan penghayat sempat disikapi sebagai the other laiknya orang-orang PKI oleh Orde Baru.
Di sinilah, dengan sangat terang, kebudayaan bukan semata apa yang terwariskan dari masa silam tanpa adanya campur-tangan masa kini. Orde Baru adalah sebuah teladan yang bagus dalam hal “pembentukan” warisan masa silam, dalam hal ini kebudayaan Jawa, yang bisa sangat berbeda dengan kebudayaan-kebudayaan Jawa versi lainnya.
Takfiriisme, sebagai problem kebudayaan, pada dasarnya adalah sebentuk sikap dan keputusan yang lazim terjadi ketika suatu kebudayaan mesti merumuskan identitasnya. Ia, pada dasarnya, adalah setara dengan prasangka buruk terhadap kalangan “sabrang” atau “liyan ndrayan” dalam kebudayaan Jawa yang identik dengan “moralitas yang buruk,” pembasmian kaum kontra-revolusi di era PKI ataupun pemerintahan Bung Karno, segregasi kaum Tionghoa di era Orde Baru, dsb.
Maka, ketika menetapkan fenomena takfiriisme sebagai problem kebudayaan, “akhirat” memang sama sekali tak lagi menjadi penting. Sebab, “akhirat” itu pun ternyata juga dapat terumuskan oleh kepentingan masa kini. Dan ini artinya, semata menganggap takfiriisme sebagai problem teologis tak lagi cukup memadai ketika kebudayaan yang mutlak mengitari sang subyek, atau dalam bahasa Heidegger “Dasein” sebagai manusia yang terlempar pada konteks, tak diseksamai atau digarap terlebih dahulu (Menyulam yang Terpendam: Kesusastraan, Sejarah, dan Filsafat Keseharian, 2022).
Dalam perspektif kebudayaan, takfiriisme semacam itu terbukti tak pula berlaku mutlak. Ia akan dapat dengan sendirinya “kembali” pada diri sendiri (cultural self-evaluation). Siapa yang mengira, seumpamanya, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ternyata juga berdiri tak lepas dari orang-orang yang konon pernah dinilai sebagai orang-orang sabrang atau liyan ndrayan. Sebab, Ki Ageng Derpayuda, yang merupakan mertua dari HB I adalah seorang yang berasal dari kerajaan Bima di Nusa Tenggara. Atau, siapa yang mengira juga ketika Siti Jenar ternyata adalah mertua dari Sunan Kalijaga yang kemudian melahirkan orang-orang kerajaan Pajang dan Mataram Islam.
Lalu, apakah kemudian arti vonis “kafir,” “wong sabrang,” “liyan ndrayan,” dsb., ketika kebudayaan ternyata memiliki mekanismenya sendiri untuk menyelesaikan berbagai problemnya, termasuk problem takfiriisme?